Makineksis.com, KUTIM - Tak tinggal diam Polres Kutai Timur (Kutim) atensi atas kejadian tindak kejahatan seksual yakni kasus pencabulan
Seperti halnya Jumat (19/1/2024) dalam gelaran confrence pers berhasil menguak dua kasus pencabulan yakni yang pertama korban cabul terhadap balita berusia 5 tahun oleh tersangka A (anak dibawah umur) berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan kasus pencabulan kedua menimpa seorang korban anak berkebutuhan khusus tuna grahita (kesulitan berbicara) sebut saja melati (17) tahun yang dilakukan tersangka FV (19) tahun.
Untuk kasus pencabulan yang kedua ditangani Polres Kutim, pada confrence pers Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kutim Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Kasi Humas Polres Kutim IPDA Wahyu Winarko mengungkapkan aksi pencabulan dengan korban tuna grahita berawal pada 21 Desember 2023 lalu, korban kabur dari rumah karena bertengkar gara - gara handphone korban dibanting.
"Saat kabur, diketahui korban berjalan seorang diri, nah rupanya saat melihat korban sendirian itu, pelaku FV melihat dari kejauhan dan langsung menghampirinya," beber Kapolres Kutim AKBP Bonic
AKBP Bonic mengatakan, dari hasil pemeriksaan modus pelaku FV berpura-pura berempati terhadap korban pencabulan yang tengah ada permasalahan hingga kabur dari rumah. "Kemudian pelaku mengajak korban pergi untuk mencari makan, akhirnya korban pun terperdaya dan bersedia ikut pelaku," jelas pemegang tongkat komando Kapolres Kutim ini.
Kapolres Kutim menambahkan, setelah pelaku FV mengetahui korban merupakan terlahir sebagai anak tuna grahita, justru hal ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksi bejat pencabulan.
"Pelaku setelah mengajak makan, kemudian korban melati dibawa ke rumah keluarga tersangka yang memang kondisinya sedang sepi tak berpenghuni. Mengetahui rumah sedang kosong kemudian pelaku memperdaya korban dengan berbagai cara bujuk rayu sehingga korban dipercaya dan dicabuli"terang Kapolres AKBP Bonic
Setelah puas melakukan aksi kejahatan "pencabulan" lantas pelaku FV membawa korban melati bergegas pergi dari rumah keluarga tersangka, untuk diturunkan di pasar Induk Sangatta Utara seorang diri
Setelah ditinggal begitu saja oleh tersangka FV, lantas korban pencabulan berupaya mencari pertolongan, dengan mengisahkan apa yang dialaminya kepada salah satu tenaga pengamanan (security) pasar Induk
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada jajaran Polres Kutim sehingga tak membutuhkan waktu lama untuk membekuk tersangka cabul FV.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) tahun penjara.(aji/rin)
Tulis Komentar