Makineksis.com, KUTIM - Miliki pengalaman sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) Open BO, seorang mami bukannya bertaubat malah menjerumuskan gadis belia ACH (17) tahun mengikuti jejak langkah sang Mami yang kelam dan nostalgia sebagai wanita Open BO via Me - Chat.
Bisnis esek - esek yang dilankoni si Mami, rupanya terendus oleh tim Macan Satreskrim Polres Kutim berkoloborasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Res Kutim.
Keterangan foto : Kenakan baju orange dengan tangan terborgol tsk Mami Open BO Me Chat digiring jajaran Ops Satreskrim Res Kutim untuk di hadirkan pada gelaran pers rilis
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian dan Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra, saat press release di Mako Polres Kutim, pada Jumat (19/1/2024) baru - baru ini.
Sementara Kasatreskrim AKP Dimitri menegaskan kasus crime Human trafficking terungkap setelah masyarakat mulai resah akan tindak bisnis haram "shawat" tersebut yang langsung dilaporkan kepada jajaran Polres Kutim
"Berbekal informasi tersebut maka kami melakukan penyelidikan dan benar saja di sebuah penginapan didapati seorang mami berinisial DAH (33) tahun selaku mami alias mucikari juga korban kejahatan perdagangan manusia ACH (17) tahun," beber AKP Dimitri.
AKP Dimitri menjelaskan sekali berkencan dengan pria hidung bilang, anak itiknya itu dibandrol dengan harga Rp 1 juta. "Dari hasil uang haram yang diterima ACH harus dipotong sebesar Rp 400 ribu untuk jatah (fee) kepada si mami," ucap Kasatreskrim secara terperinci
Saat dilakukan penangkapan sang mami dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Afdhal Ananda Tomakati dilengkapi dengan surat perintah saat melakukan pengerebekan di tkp penginapan tersebut.
Saat diinterogasi polisi, lagi - lagi mami berdalih terdesak kebutuhan ekonomi.
Awak media sempat menanyakan kepada mami bagaimana pola perekrutan anak itiknya itu? "Berawal dari saling curhat-curhatan, dan kemauan korban sendiri menjalankan diri kepada pria hidung bilang," ucapnya
Kapolres Kutim AKBP Bonic menambahkan apapun alasannya yang dilontarkan si mami, sangat tidak dibenarkan di mata hukum apalagi terkait perdagangan manusia semua ada peraturan perundang-undangannya
Terlebih menurut Kasat Reskrim AKP Dimitri, korban perdagangan manusia tersebut, saat melakukan pekerjaannya sebagai wanita panggilan open BO yang melanggar moral asusila, sama sekali tidak diketahui oleh orang tuanya. "Saat ini korban sudah kita kembalikan kepada keluarganya, semoga kedepannya dapat lebih baik lagi," ucap Kasat memberikan nasehat positif demi masa depan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka si mami dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau Pasal 88 Jo 76I UU PA UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kasat Reskrim AKP Dimitri. (aji/rin)
Tulis Komentar