MAKINEKSIS.COM, Kutai Timur - Dalam mendukung jalannya roda kewenangan dewan selaku fungsi pengawasan, mengawal amanat masyarakat dengan baik maka ada mekanisme aturan yang hendaknya dapat di jalankan anggota DPRD Kutim.
Belum lama ini Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus SH (akrab dikenal Afi) yang juga selaku ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim berkesempatan membacakan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD Kutim Tentang Kode Etik – DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi rakyat di daerah. Setiap anggota dewan dituntut untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Keterangan foto : DPRD Kutim Afi berbincang akrab bahas perda Kode etik DPRD
Hal ini pulalah yang disampaikan Bang Afi saat kembali melakukan lawatan ke DPRD Kutai Kertanegara (Kukar), Rabu (9/11) 2022 dihadapan rekan - rekan dewan intens membahas terkait Penjelasan Rancangan Peraturan DPRD Kutim Tentang Kode Etik – DPRD tersebut. (aji/rin)
Tulis Komentar