Makineksis.com, Kutai Timur - Saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), H Masdari Kidang, SE menyikapi keluhan masyarakat terkait mangkraknya proyek pembangunan jembatan penghubung antar dua desa, yakni Sepaso Selatan, Timur Kecamatan Bengalon
Dirinya menuntut, keseriusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), atas penunjukan kontraktornya.
"Seperti apa itu, pertanggungjawaban baik PUPR dan kontraktor yang ditunjuk dengan anggaran Rp 40 Miliar," terang H Kidang dengan hati penuh tanda tanya besar
Kekesalan H Kidang kian bertambah lagi, dengan tersebar luasnya video dimedia sosial, aksi sekelompok oknum ASN lingkup PUPR Kutim berjoget ria, diatas meja ruang rapat sembari dihujani uang saweran, terlebih didapati botol minuman keras berukuran kecil jenis bir hitam (guines).
"Terus terang saya pribadi malu, seperti tertampar, semua oknum yang terlibat pada rekaman video itu, wajib ditindak tegas dengan sanksi terberat pemecatan," tegas H Kidang
H Kidang mengatakan tidak semua orang berkesempatan dapat menjadi abdi pelayanan pemerintahan, baik dimulai tingkat bawah honorer, TK2D, PPPK, ASN, PNS . "Ketika para oknum ASN sudah meraih impiannya kenapa harus dicoreng, apa mereka sudah lupa, masih banyak diluaran SDM yang baik serta serius ingin mengabdi jangan takut. Diberhentikan saja," ucapnya.
Dirinya menolak keras tidak ada ruang dan kata permohonan maaf, kesalahan ini tidak bisa ditolerir. "Sangat - sangat melukai masyarakat, luar biasa sampai hambur - hambur uang rakyat seperti itu, ditambah ada minuman keras apakah moral seperti ini tetap dipertahankan," lantang H Kidang kepada awak media.
H Kidang, disela wawancaranya sampai - sampai memberikan sindiran "nyir-nyir" "Mungkin menurut mereka wajar, intansinya gudang uang pantas kok melakukan aksi hambur uang, party - party (pesta), apalagi ada selingan mirasnya, apapun alasan saya tidak bisa terima dan sangat mengecam prilaku tidak terpuji dan tidak menunjukan etika, adab, tata krama dalam bersikap tindakan, " ucapnya
Politisi Demokrat mengungkapkan, salah tempat jika mau menghibur diri seperti joget dan menenggak miras bukan tempatnya di kantor intansi sarana pemerintahan. "Tidak sepantasnya para oknum ASN berbuat seperti itu, mereka juga telah mengangkat sumpah jabatan saat dinaikkan statusnya diatas Alquran ataupun kitab - kitab agama lainnya jika ada oknum non muslim yang terekam video, apa sudah lupa dengan makna mendalam akan sumpah jabatan itu," ucap H Kidang.
H Kidang, tidak mau mendengar alasan, alibi "khilaf" gara - gara sebotol minuman "miras" jadi lost control, bagi yang menenggaknya.
Ia menguungkapkan berhak menyikapi melalui pernyataan tegas secara keras, karena menurutnya aksi para oknum sudah keterlaluan diluar etika dan norma yang semestinya sebagai ASN. "Video ini tidak main-main menjadi bahan pergunjingan di kalangan masyarakat luas tidak hanya di Kutim saja, apa dapat dikatakan lumrah, biasa - biasa saja lalu tidak berdampak pada efek jera bagi oknum ASN bersangkutan," kata H Kidang.
Selain itu, H Kidang membenarkan sudah menjadi tanggung jawab dan kewenangannya menyikapi permasalahan tersebut .
Juga selaku komisi A sekaligus wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim berhak memiliki integritas untuk penanganan seksama dengan mendalam atss kejadian video joget
Berikut penjelasan, H Kidang apa itu pemahaman tupoksi komisi A?
Komisi A merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kutai Timur yang membidangi urusan pemerintahan. Berikut adalah struktur kepengurusan Komisi A untuk periode 2024-2029:
Struktur Pimpinan dan Anggota
Ketua
– EDDY MARKUS PALINGGI
Wakil Ketua
– HEPNIE ARMANSYAH, S.TP
Sekretaris
– Dr. YUSUF T. SILAMBI, M.M., MBA
Anggota
1. H. AIDIL FITRI
2. BAMBANG BAGUS WONDO SAPUTRO, S.A.P
3. KAJAN LANG
4. H. MASDARI KIDANG, S.E.
5. BAYA SARGIUS L, S.Sos
Ruang Lingkup Tugas
Komisi A membidangi berbagai aspek pemerintahan, meliputi:
1. Pemerintahan dan Otonomi Daerah
2. Keamanan dan Ketertiban
3. Ketentraman Masyarakat
4. Penegakan Peraturan Daerah
5. Perizinan
6. Kepegawaian/Aparatur
7. Pertanahan
8. Kependudukan dan Pencatatan Sipil
9. Hubungan Masyarakat dan Protokol
10. Organisasi Kemasyarakatan
Mitra Kerja
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi A bermitra dengan berbagai instansi, antara lain:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Satuan Polisi Pamong Praja
7. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
8. Kecamatan dan Kelurahan
9. Bagian Hukum
10. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Fungsi dan Wewenang
Komisi A memiliki beberapa fungsi dan wewenang utama:
1. Fungsi Legislasi
– Mengajukan inisiatif rancangan peraturan daerah sesuai bidang tugas
– Membahas rancangan peraturan daerah bersama eksekutif
– Melakukan pengharmonisasian peraturan daerah
2. Fungsi Pengawasan
– Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah
– Mengawasi kinerja eksekutif dalam bidang pemerintahan
– Memantau implementasi kebijakan pemerintah daerah
3. Fungsi Anggaran
– Membahas dan memberikan masukan terkait anggaran di bidang pemerintahan
– Mengawasi penggunaan anggaran pada instansi mitra kerja
– Mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran
4. Fungsi Representasi
– Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
– Melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah
– Menindaklanjuti pengaduan masyarakat
Capaian dan Target
Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat:
1. Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik
2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
3. Mengoptimalkan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah
4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
5. Memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan dengan baik
Dengan struktur organisasi yang solid dan pembagian tugas yang jelas, Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mengawal jalannya pemerintahan dan memastikan kepentingan masyarakat terpenuhi dengan baik.
"Jadi jelas pada salah satu point turut mengatur terkait keprofesionalan SDM, kode etik lintas aparatur pegawai dengan tingkatan," beber H Kidang
Akankah H Kidang akan memanggil kadis Plt PUPR dan membawa dalam ranah pembahasan hearing terkait kasus tersebut ?
"Yah, saya bersama kawan - kawan komisi A masih menunggu langkah kongkrit, ketegasan dan kebijaksanaan dari bapak bupati kita, dalam hal ini pak drs H Ardiansyah Sulaiman, M.Si beserta wabup H Mahyunadi, SE., M.Si apakah perlu dewan melakukan pemanggilan. Karena beliau sedang fokus bersiap menghadapi pelantikan kepala daerah di Jakarta. Saya rasa bupati serta wabup juga prihatin atas permasalahan tersebut," ucap H Kidang.
H Kidang kembali mendorong dan mendesak bupati, wabup, sekda mencopot para oknum ASN yang terlibat dari jabatan dengan sanksi terberat dipecat dengan tidak hormat.
"Di komisi A sendiri sudah jelas memiliki kewenangan yang sama dalam mempertimbangkan hingga menjatuhkan sanksi sebagai sarana pengawasan, jadi perlu juga rasanya didiskusikan dalam hearing dengan menghadirkan oknum - oknum terkait," tutup H Kidang.(aji/rin)
Tulis Komentar