Makineksis.com, KUTIM - Tergiur iming - iming jatah sebesar Rp 10 Juta atas jasa pengantaran sabu yang dijanjikan sang bandar besar, malah keduluan diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
Uang belum diterima oleh dua tersangka yakni janda 3 anak berinisial D (36) dan tersangka S sudah lebih dahulu tertangkap polisi.
Kedua tersangka harus gigit jari jasa ngurir sabu masing - masing sebesar Rp 10 juta belum sempat diterima lantaran tertangkap polisi
Malang nian nasib kedua tersangka tersebut uang tak kunjung dapat kini dihadapkan dengan pasal hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) SUB Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, dengan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tangan tersangka sabu dengan jumlah total berat keseluruhan 763,46 gram bruto
Tentunya masyarakat patut bernafas lega dengan pengungkapan kasus narkoba yang berat terbilang "kakap" dalam hal ini Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic telah mampu membuktikan dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa terutama dalam penyalahgunaan narkoba. (aji/rin)
Tulis Komentar