Makineksis.com, KUTIM - Untuk pertama kalinya, tiga kawanan sindikat residivis pencurian dengan pemberatan (curat) lintas daerah (provinsi) melancarkan aksinya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H, saat memimpin confrence pers di Gedung Serba Guna "Pelangi" Mako Polres Kutim, Selasa (20/02) 2024 yang turut didampingi didampingi Wakapolres Kutai Timur Kompol Herman Sopian, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, S.I.K., M.Si., Kanit Jatanras Res Kutim (Komandan) tim opsnal Macan Iptu Erick dan Kasi Humas Polres Kutim Aipda Wahyu.
Keterangan foto : Kapolres Kutim AKBP Bonic saat menanyai tiga kawasan residivis curat antar pulau dalam melancarkan aksi kejahatannya
Kapolres AKBP Bonic mengatakan, ketiga tersangka adalah mantan narapidana dengan kasus yang sama. Adapun inisial ketiga kawanan residivis yakni M merupakan warga Sangatta, T (43) tahun warga Riau dan MA (45) juga warga Riau.
"Adapun modus operandi tiga sekawan sindikat curat yakni kempes ban dan pecah kaca mobil," jelas perwira menengah atas nomor satunya di Mapolres Kutim.
Kapolres Kutim membeberkan alur kronologis kejadian perkara, awalnya M melakukan pengintaian (survei) dengan membuntuti mobil korban curat yang baru saja mengambil uang sebesar Rp 500 juta, kemudian dana yang ditarik tadi rencananya oleh korban kembali di setor ke bank lain. "Sebesar 450 juta ditabungkan kembali sementara 50 juta disimpan untuk pegangan. Setelah itu korban dengan mengendarai kendaraan fortunernya berniat mengisi bahan bakar di SPBU STC," beber AKBP Bonic
Keterangan foto : Dibawah pengamanan personil Macan, Jatanras Res Kutim ketiga tersangka langsung dijebloskan ke jeruji penjara
Setibanya di pom bensin, lantas tsk T dengan menggunakan sepeda motor lantas memepet mobil korban dan langsung menendang ban mobil korban, yang mana di bagian sepatu tsk telah dipasangi besi modifikasi dengan ujung diruncingkan.
Namun nampaknya upaya tersebut gagal menghentikan kendaraan korban selepas isi BBM di SPBU. Lantas usai mengisi bahan bakar kendaraannya, lalu korban berhenti di rumah makan.
"Nah" disaat korban tengah makan itulah, salah satu tersangka MA lantas mengendap-ngendap mendekat pintu kabin tengah mobil dan langsung melempar busi motor ke arah kaca lantas mengambil uang yang tersimpan di dalam tas tadi sebesar Rp 50 juta.
Mengetahui uangnya raib digondol tiga kawanan curat, lantas kejadian langsung dilaporkan oleh jajaran Polres Kutim.
Dengan dipimpin langsung oleh komandan tim Macan dari Jatanras Res Kutim, Iptu Erick akhirnya ketiga tsk residivis curat berhasil dibekuk dan diamankan
Saat dilakukan penangkapan dua kawanan resdivis tadi berupaya kabur dari seragapan tim buru sergap Macan. "Nah disaat mencoba kabur, anggota kami sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan, terpaksa anggota melakukan tindakan tegas,terukur dan terarah dengan membidik kaki tersangka," ucap Kapolres AKBP Bonic
Kapolres Kutim AKBP Bonic menegaskan atas perbuatan kejahatan yang dilakukan ketiga tsk residivis, maka dikenakan pasal 363 (curat) dengan hukum penjara selama 7 tahun.
Sementara dari ketiga tersangka uang hasil curian sebesar Rp 50 juta, tersisa Rp 2,5 juta selebihnya dibagi - bagi kepada keluarga tersangka.(aji/rin)
Tulis Komentar