Makineksis.com, KUTAI TIMUR - Beragam permasalahan sengketa lahan, bagi hasil antara kelompok tani dengan masyarakat yang menanyakan kejelasan kompensasinya terus bergulir disuarakan oleh pihak - pihak terkait.
Seperti halnya permasalahan lahan retribusi milik kelompok tani Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung (Ranpul) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan pihak perusahaan PT NKIP Gawi yang terkatung-katung belum adanya penyelesaian secara baik.
Untuk itu Selasa (4/9/2023), perwakilan Kelompok Tani Sidomulyo Kecamatan Ranpul, Kutim Tarkum didampingi dua rekannya yang salah satunya Acu turun gunung dengan bertandang ke Sangatta untuk menemui perwakilan anggota DPRD Kutim dengan harapan agar dapat difasilitasi penyelesaiannya.
Setibanya di Sangatta, Acu langsung berkoordinasi dengan anggota Komisi C DPRD Kutim Masdari Kidang, SE, mengingat warganya antusias jauh - jauh ingin bertemu membuatnya sedikit prihatin dan langsung menjamunya di pusat UMKM "Coffe Time" Sangatta.
Tentunya setelah mendengar langsung apa yang dihadapi Tarkum dan kawan - kawan terutama terkait permasalahan lahan retribusi antar kelompok tani Margomulyo Ranpul dengan PT KNIP Gawi belum ada titik penyelesaiannya.
Lantas legislatif Kidang mencoba mendiskusikan sebagai upaya menengahi dan langsung mengkomunikasikan dengan rekan dewan lainnya melalui Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi.
Harapan Tarkum adanya kejelasan atas pemanfaatan lahan retribusi termasuk kejelasan bagi hasil yang dijanjikan agar dapat segera direalisasikan oleh pihak PT NKIP Gawi. "Bahkan kami memegang mandat legalitas atas kepemilikan lahan termaksud yang ditanda tangani mantan Bupati Kutim dalam hal ini Isran Noor, yang kini menjabat sebagai Gubenur Kaltim," tegasnya.
Bahkan Tarkum mengakui permasalahan itu sudah berkali-kali dibahas melalui duduk bersama baik dengan aparatur pemerintahan kecamatan dan desa akan tetapi menemui kebuntuan.
Menanggapi akan hal itu, legislatif dari Komisi A DPRD Kutim Basti menyarankan Tarkum atas nama kelompok taninya dapat melayangkan permohonan surat ke Sekretariat DPRD Kutim kawasan Bukit Pelangi, Sangatta agar dapat difasilitasi penyelesaian. "Tentunya jika sudah ada tembusan surat undangan permohonan untuk digelarnya hearing, kita akan menghadirkan kedua belah pihak untuk mendengarkan penjelasannya masing - masing terkait alur kronologisnya," ucap politisi PAN tersebut.
Ia menambahkan apabila nantinya setelah hearing belum juga didapati titik terang akan penyelesaian langkah selanjutnya akan ditempuh melalui panja hingga pansus. "Kalau sudah pansus artinya banyak hal yang akan disikapi dan didalami juga dengan turun ke lokasi lahan yang dipermasalahkan," tutur Basti
Baik Basti dan Kidang dalam hal ini berupaya membantu memusyawarahkan permasalahan itu, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat yang seharusnya sudah menjadi kewenangan bagian dari legislatif dalam penyelesaiannya.(aji/rin)
Tulis Komentar