Makineksis com, Kutai Timur - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur, Ajis Supangat,M.H mengkonfirmasi kepada media Makineksis.com terkait surat pemberhentian kepala desa atas nama Imam Adiatno, S.IP
"Dilayangkannya surat pemberhentian kades di awali dari Musyarah pada kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur (DPMDes Kutim) 1 Oktober tahun 2024 lalu," tegas Ajis.
Ajis mengungkapkan berdasarkan musyawarah ada daftar absensi kehadirannya. "Sudah ada berita acaranya diketahui sekaligus peserta DPMDes, Kabag Hukum Setkkab Kutim, Inspektorat Wilayah, Camat Kaubun, Pemerintah Desa dan saya selaku ketua BPD," terang Ketua BPD
Ketua BPD mengatakan dimana hasil keputusan musyawarah tersebut, dimana meminta BPD segera melakukan musyawarah terkait usulan atau tidak mengusulkan kepala desa. "Jadi BPD Mata Air hanya menjalankan keputusan di kantor DPMDes.
"Sepulang dari musyawarah di kantor DPMDes dihari yang sama 31 Oktober 2024 kami langsung melaksanakan musyawarah. Saat itu buktinya ada empat anggota kami yang hadir, 3 menyetujui pemberhentian, yang satu menolak dan satunya lagi tidak hadir. Hasil keputusan menyetujui pemberhentian kepala desa," tegas Ajis.
Ajis, selepas itu pihaknya bersurat ke DPMDes dan hasilnya mendapatkan balasan surat dari pihak terkait." Dengan surat bernomor B.400.100/2378/DPMD.5," jelas Ketua BPD
Adapun isi surat balasan dari DPMD berbunyi bahwa usulan pemberhentian Kades Mata Air, saudara Imam Ngadiatno tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan :
a. Adanya berita acara musyawarah BPD, tanggal 1 November dan berita acara musyawarah BPD tanggal 26 November 2024 tentang penolakan pemberhentian kades.
Artinya usulan pemberhentian ditolak oleh DMPD dikarenakan ada musyawarah BPD pada tanggal 1 dan 6 November 2024.
"Selanjutnya di 15 Januari, ada beberapa warga kami yang bersurat untuk meminta penjelasan kepada kami, mengapa pada 31 November 2024 mengusulkan pemberhentian kades tetapi besoknya tanggal 1 dan 6 November justru menolak, nah ini kan menjadi pertanyaan di tengah masyarakat berdasarkan isi surat yang dilayangkan," jelas Ajis
Ajis mengungkapkan, ditanggal 20 Januari, BPD menyelenggarakan rapat dimana menghasilkan keputusan.
"Bahwa BPD tidak pernah menyelenggarakan rapat musyawarah pada tanggal 1 sampai dengan 6 , yang isinya menolak katanya. Akan tetapi BPD melaksanakan musyawarah BPD pada tanggal 31 November hasilnya memutuskan pemberhentian kades. Disini dasar hukum pada musyawarah BPD tertuang agar jelas karena ada Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pasal 52 kemudian Undang - undang nomor 6 pasal 65 tentang musyawarah BPD, Peremdagri 110 pasal 37 terkait musyawarah BPD. Saat hari itu dihadiri 4 anggota BPD jadi kita korum, artinya kami tidak pernah rapat ditanggal 1 dan tanggal 6," ucap Ajis.
Ajis menambahkan selanjutnya BPD menindaklanjuti hasil musyawarah tanggal 20 dengan bersurat kepada DPMD untuk memintai penjelasan sekaligus dokumen berkenaan dengan musyawarah ditanggal 1 dan 6, disebabkan dikantor BPD tidak memiliki arsip hal ini hanya informasi - informasi beredar akan tetapi faktanya tidak ada buktinya.
"Kita sudah empat kali meminta dokumen, pertama ke DPMD dijawab setelah yang keempat tidak mendapatkan penjelasan berita acara musyawarah di tanggal 1 dan 6 tidak diberikan, bahkan terakhir juga minta ke camat itupun sampai sekarang belum diberikan. Kemudian yang terakhir ada namanya laporan kinerja yang sudah ditandatangani, bahwasannya kami tidak pernah melakukan rqpat musyawarah ditanggal 1 dan 6 terkait pemberhentian kades," kata Ajis lagi.
Ajis beberkan kembali penegasan point - point
Poinnya
1. 31 November 2024 bpd rapat mengusulkan pemberhentian kepala desa 4 anggota hadir 3 setuju 1 menolak.
2. Tanggal 20 Januari 2025 rapat bpd. 4 hadir, keputusan nya menyatakan tidak pernah rapat tgl 1 dan 6 nov 2024.artinya menguatkan keputusan bpd tgl 31 November
3. 12 Mei 2025. Musyawarah bpd. Keputusan mengesahkan laporan kinerja bpd, 5 anggota sepakat. Catatan dalam laporan kinerja tidak ada musyawarah bod tgl 1 dan 6 nov 2024.(aji/rin)
Tulis Komentar