Iklan Dua

Musnah Sudah Barang Bukti Sabu Seberat 30,55 Gram

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bentuk Keseriusan Ditresnarkoba barang bukti sabu langsung dimusnahkan dihadapan tersangkanya

MAKINEKSIS.COM, BALIKPAPAN -  Tanpa berlama - lama barang bukti sitaan narkotika sabu seberat 30,55 gram langsung dilakukan pemusnahan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam kloset.


Keterangan foto: jalannya gelaran press release pemusnahan barang bukti sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim .

Yang mana jalannya pemusnahan barang bukti disaksikan langsung  tersangka atas kepemilikannya serta turut dihadiri oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, S.E, dan Kasubbid Mulmed Polda Kaltim AKBP Qori Kurniawati, S.E.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.

“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.


Keterangan foto : Tampak tersangka sabu kenakan topeng dengan kaos tahanan tangan terborgol saksikan barang bukti narkobanya di musnahkan petugas.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial AR yang berhasil diamankan di Jl. Guntur Damai tepatnya di sebuah apartemen, Pada 1 Maret lalu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan BB jenis sabu -sabu seberat 30,55 gram beserta BB lainnya yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, Dua bundel plastik klip kosong, 1  buah timbangan digital, satu buah dompet warna hitam, 1 buah Hp Iphone 11, 1 buah Hp Nokia kecil warna hitam, 1 buah tas kulit warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 910.000,- (Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

"Saat melakukan penggeledahan, kami berhasil mengamankan dua paket  sabu di dalam dompet kecil berwarna merah. Sementara untuk empat paket sabu-sabu  lainnya kami temukan di dalam kotak gudang garam di bagian dapur rumah pelaku," terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus berisikan narkotika jenis sabu seberat 23,62 (dua empat koma enam dua) Gram netto dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampur dengan porstex.

“Dan apabila terdapat sisa penyisihan untuk pembuktian persidangan dan uji Labfor,” Terang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)