Iklan Dua

Sabu Disimpan Dalam Masker Oleh Juru ParkirKedua Tukang Parkir PT Dan HT Akui Pake Sabu Sebagai Doping Untuk Stamina Jaga Parkir

$rows[judul] Keterangan Gambar : Tertunduk lemas kedua tsk juru parkir setelah kedapatan menyimpan sabu dalam masker

Makineksis.com, BALIKPAPAN - Seharian jaga parkir malah hasilnya dipake buat beli narkotika jenis sabu.

Akibat ulahnya  kecanduan barang haram "sabu" mengakibatkan dua orang  juru parkir berinisial PT dan rekannya HT  harus meringkuk di dalam penjara Mako Polsek Balikpapan Utara.

Adanya penangkapan pemadat sabu oleh tim opsnalnya dibenarkan dan dipertegas oleh Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Danang Suparman.

"Benar sekali anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yakni PT serta HT yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir di wilayah Kelurahan Karang Jati Kecamatan Balikpapan Tengah,  karena kedapatan memiliki barang terlarang narkoba jenis sabu," beber Panit Reskrim Balikpapan Utara.

Panit Reskrim mengungkapkan terkuaknya kebiasaan kedua tukang parkir sering menggunakan sabu berdasarkan informasi masyarakat. "Lantas saya memerintahkan anggota untuk menyelidiki gerak - gerik kedu target incaran kami," tegas Ipda Danang (biasa disapa).

Ipda Danang mengatakan lantas anggota langsung menyanggong kedua tsk di kawasan persimpangan TL Karang Anyar. "Lantas anggota bergerak cepat dan langsung mengeledah dengan cermat pada jumat (27/1) 2023," ucap perwira polri ini dengan ramah kepada awak media.

Dirinya menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tsk tadi, tim opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Utara mendapati barang bukti sabu yang disembunyikan dibawah masker. "Adapun barang bukti sabu yang didapati petugas seberat 0,30 gram. Dari pengakuan kedua tsk sabu yang disimpan untuk dipake," kata Ipda Danang saat merilis kembali pengakuan tsk

Masih pada pengakuan tsk, sejauh ini menggunakan sabu sebagai doping untuk stamina saat menjaga parkir seharian. Sabu didapatkan dengan cara membeli dengan harga Rp 300 ribu dari salah satu pengedar di kawasan Gunung Bugis.

Untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tsk atas kepemilikan narkotika sabu, pasal yang dikenakan pasal 114 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)