Makineksis.com, BALIKPAPAN - Bisnis haram narkotika signifikan terus meningkat di Kota Balikpapan.
Hal ini terbukti disaat Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, mengamankan dua tersangka pengedar bubuk putih kristal "sabu sabu"
Keterangan foto : Ada - ada saja akal bulus dua tsk pengedar narkotika sembunyikan sabu dalam alat permainan trending lato - lato
Melalui Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. mengungkapkan adapun tersangka pengedar sabu yang diamankan yakni berinisial AB (23) tahun dan DD (29) tahun. "Kedua tsk tersebut kami amankan tepatnya didepan sebuah rumah kawasan Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain RT 30 No 90 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan," terang Kombes Pol Yusuf.
Kombes Pol Yusuf menegaskan sepak terjang kedua tsk dalam menggeluti dunia hitam pengedar sabu sudah sejak lama menjadi incaran tim unit opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
"Setelah anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim cukup lama mengamati gerak-gerik kedua tersangka yang mencurigakan dari kejauhan, maka anggota langsung bergerak cepat membekuk keduanya," beber Kombes Pol Yusuf.
Kombes Pol Yusuf mengisahkan ada menarik saat mengeledah para tsk narkoba tersebut, yang mana sabu seberat 150 gram ditemukan didalam sebuah alat permainan yang trending didalam lato - lato. "Untuk mempertanggung jawaban atas kepemilikan barang terlarang narkotika maka tsk AB dan DD dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara” tutup Kabid Humas Kombes Pol Yusuf.(aji/rin)
Tulis Komentar