Makineksis.com, BONTANG - Jaringan peredaran narkotika marak hingga pelosok antar provinsi, kabupaten dan kota.
Begitupula di Kota Bontang terjamah akan bisnis barang haram "narkoba" hal ini dibuktikan dengan diamankannya tsk berinisial H berjenis kelamin laki - laki oleh tim opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim.
Hal ini diungkapkan Dirreskoba Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han., yang membenarkan adanya seorang pria yang diamankan oleh jajarannya karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya dikawasan Jalan Pelabuhan 3 Gang Udang RT 33 Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang marak akan transaksi jual beli sabu - sabu. Berbekal laporan tersebut kemudian saya perintahkan anggota melakukan penyelidikan," beber Dirreskoba Polda Kaltim itu.
Dirreskoba menegaskan Kronologis penangkapan, benar saja dari kejauhan terdeteksi tsk H sedang berada di tkp yang telah ditandai dengan gerak - gerik mencurigakan. "Tim kami langsung bergerak dan langsung melakukan penyergapan kepada tsk H," beber Kombes Pol Rickynaldo.
Kombes Pol Rickynaldo lanjut menjelaskan, setelah berhasil dibekuk, lantas personel Subdit III Ditresnarkoba langsung mengeledah tsk H. "Saat dilakukan pemeriksaan kepada tsk H anggota kami berhasil mendapati barang bukti sabu sebanyak 34 poket sabu seberat 19, 1 gram bruto," ucap pemegang tongkat Komando nomor satunya Dirreskoba Polda Kaltim ini.
Dirreskoba mengatakan bersamaan dengan diamankannya barang bukti sabu dari tangan tsk H bersamaan itu pula anggota mengamankan BB lainnya yakni 1 (satu) sendok takar terbuat dari plastik, 18 (delapan belas) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) bandel klip plastic bening, 1 (satu) buah dompet kecil bewarna orange, 1 (satu) buah botol plastik, 1 (satu) buah handphone OPPO warna pink, 1 (satu) handphone SAMSUNG warna hitam. " Ketika tsk H ditanyai opsnal Subdit III Ditresnarkoba dari mana mendapatkan sabu? pengakuan tsk yang bersangkutan mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A,"kata Kombes Pol Rickynaldo lagi.
Atas perbuatannya tersangka H dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(aji/rin)
Tulis Komentar