Makineksis.com, BALIKPAPAN - Tak mengenal kata lelah jajaran tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memberangus aksi kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bumi Etam.
Lagi - lagi, jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap tsk RH (50) tahun warga yang beralamatkan di Jalan Patriot Gn 1 RT 12 No 55 yang kedapatan memiliki sabu - sabu.
Berdasarkan keterangan dari Dirreskoba Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han gerak - gerik tsk ini telah menjadi incaran penangkapan pihak Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim.
"Tersangka RH kami amankan dari hasil pengeledahan terhadap diri tsk didapati barang bukti yakni, 35 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12 gram bruto yang disimpan di dompet kecil dalam saku," beber Dirreskoba Polda Kaltim.
Pucuk perwira menengah atas di jajaran Mapolda Kaltim ini, menambahkan adapun barang bukti lainnya yang kembali didapati petugas Subdit I Ditresnarkoba dari dalam rumah tsk, yaitu 1 buah plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu, serta kartu identitas, handphone dan uang sebanyak Rp. 2.615.000 diduga hasil transaksi jual beli narkoba serta buku kecil hasil penjualan. "Dengan diamankan kesemua barang bukti terutama narkoba "sabu" dari tangan tersangka maka yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan Maksimal 20 tahun kurungan” tutup Kombes Pol Rickynaldo.(aji/rin)
Tulis Komentar