Iklan Dua

Sebelum Puasa Satpol PP Petugas Gabungan TNI - Polri Geruduk THM Razia Di KutimPerangi Penyakit Masyarakat Dukung Kamtibmas

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kasat Pol PP Kutim, H Fata menyayangkan ternyata banyak THM tidak mengantongi ijin

Makineksis.com, KUTAI TIMUR - Kian berwibawa dalam menegakan panji melalui perda ketertiban umum, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutim di bawah komando Kasat Pol PP - nya, H Fata Hidayat.

Saat wartawan bertandang ke ruang kerja Kasat Pol PP tersebut, menanyakan langsung terkait seputaran perijinan Tempat Hiburan Malam dan peredaran minuman keras "miras"


Keterangan foto : Sebelum memasuki bulan suci ramadhan, Satpol PP berencana, gencar giat ops menyisir THM

"Itu juga menjadi atensi "perhatian" khusus bagi kami juga dalam melakukan penindakan penertibannya," terang Kasat Pol, H Fata.

H Fata menegaskan dirinya sedikit kesulitan mendeteksi dimana-mana saja THM tersebar di Sangatta - Kutim ?


Keterangan foto :  Giat razia THM bertujuan tertib administrasi serta ijin penjualan miras 

"Hampir rata - rata kami banyak menemukan THM yang belum mengantongi perijinan usahanya, begitupun sebaliknya mencakup aturan peredaran penjualan minuman keras (miras)," terang H Fata

H Fata menegaskan, terkait aturan miras, pihak telah dipayungi perda yang mengatur kebebasan penjualan miras.

"Aturan perda kan jelas, bahwasam jenis pusat hiburan mana saja yang boleh menjual miras berdasarkan tingkat kadar golongan alkoholnya, misalnya diatas 0 persen hanya bisa di perjual belikan seperti di hotel bintang lima selebihnya, kalau mengikuti aturan yang diterapkan tidak diperkenankan," tegasnya



Keterangan foto : Turunnya petigas Satpol PP sekaligus memberitahukan selama bulan suci ramadhan THM dilarang keras beroperasi

Karena menurutnya, penjualan miras tidak serta merta di jual bebas. "Sejauh ini, kami sebatas mengingatkan agar ada pembatasan penjualan miras, pemberlakuan jam buka dan tutup THM tidak boleh terlampau sampai dini hari, itu semua demi keamanan, kenyaman serta ketertiban lingkungan masyarakat," tegas H Fata.

H Fata melalui Satpol PP, seringkali menerima aduan layanan call center berkenaan dengan terganggunya warga sekitar akibat dipicu polusi suara "dentuman" musik sehingga mengundang kebisingan yang menganggu kenyamanan istirahat warga di sekitarnya.

"Saat itu Satpol PP, langsung mendatangi THM dimaksud dan langsung mengigatkan dengan tegas," kata Kasat Pol PP

Untuk itu, Kasat Pol PP Kutim berharap bagi siapa saja yang membuka usaha seperti pedagang, pengusaha THM harus memiliki ijin saat beroperasi. "Upaya melalui imbauan merupakan bentuk kesadaran kami mengingatkan kepada pelaku usaha agar tertib akan persayaratan administrasinya terutama masalah ijin usaha dan faktor-faktor ketentuan pendukung lainnya," tutur H Fata

H Fata, mengatakan pihaknya melalui koordinasi aparatur penegakan terkait lainnya seperti petugas gabungan TNI - Polri sebelum memasuki puasa akan melaksanakan giat ops razia sekaligus memberikan pernyataan teguran keras menyangkut kelengkapan administrasi perijinan dan lain-lain.

"Memasuki bulan puasa  hingga hari raya idul fitri, tidak diperbolehkan THM yang ada di Sangatta luasnya Kutim beroperasi, demi kelancaran umat  muslim secara khusuk beribadah dalam pelaksanaannya," tutup H Fata.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)