Makineksis.com, Kutai Timur - Sebanyak 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Senin, 18 Febuari 2025 baru saja melaksanakan pengesahan tata tertib lingkup amggota legislatif.
Rapat pengesahan tatib tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi ST., MT didampingi Wakil Ketua II, Prayunita, staff ahli di pemerintahan Kabupaten Kutim, Sulastin mewàkili pemerintah daerah terpilih dibawah kepemimpinan bupati dan Wakil Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, M.Si bersama H Mahyunadi, SE., M.Si
Hadir pula Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah yang turut membacakan paparan hasil paripurna pembahasan tatib yang disahkan langsung oleh Ketua DPRD, Jimmi
Keterangan foto : Sekwan, Juli membacakan hasil pengesahan paripurna tatib
Berikut tanggapan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Kutim, sekaligus ketua Fraksi Demokrat, Pandi Widiarto
"Alhamdulillah, tatib baru saja diparipurnakan dan sahkan, sebenarnya tatib ini telah lama kita godok sembari berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia (RI), sebagai acuan pedoman landasan payung dasarnya," terang Pandi (akrab dikenal)
Pandi mengatakan, melalui pengesahan tatib pada lingkup dewan dapat mendukung kewenangan tupoksi segenap rekan-rekan legislatif lainnya.
"Didalam tatib tersebut sudah mengatur semua, baik menyangkut kinerja, absensi kehadiran yang penting juga banyaklah point - point didalamnya secara rinci," terangnya.
Yang terpenting menurut Pandi, selaku anggota DPRD Kutim mampu melaksanakan tugasnya sebagai berikut :
1. Fungsi legislasi, yakni mengajukan inisiatif rancangan peraturan daerah sesuai bidang tugas, membahas rancangan peraturan daerah bersama eksekutif,
Melakukan pengharmonisasian peraturan daerah
2. Fungsi pengawasan meliputi,
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, mengawasi kinerja eksekutif dalam bidang pemerintahan, memantau implementasi
3.Fungsi anggaran seperti membahas dan memberikan masukan terkait anggaran di bidang pemerintahan, mengawasi penggunaan anggaran pada instansi mitra kerja, mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran.
4. Fungsi representasi yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah, menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Ia berpendapat kesemua kewenangan diatas merupakan faktor penting secara amanah yang wajib dilaksanakan. (aji/rin)
Tulis Komentar