Makineksis com, Kutai Timur - Alhamdulillah sukses dimediasi dan fasilitas secara baik permasalahan sengketa lahan antara Yayasan Sangatta Baru (YSB) dengan berakhir dengan warga RT 04 Desa Singa Gembara Kecamatan Utara, pada akhirnya membuahkan hasil dengan menempuh lajur damai.
Keterangan foto : (ist) Wabup Kutim saat memimpin mediasi penyelesaian sengketa lahan antara YSB dengan warga RT 04 Desa Singa Gembara
Setelah melalui berbagai tahapan demi tahapan berkat difasilitasi Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mewakili Pemerintah Kabupaten yang ia pimpin bersama bupatinya, drs H Ardiansyah Sulaiman., MSi, H Mahyunadi SE., M.Si
Finishing akhir, rapat mediasi tersebut, Kamis (24/7) 2025 di ruang Arau lantai 2, Kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kutim, H Mahyunadi.
Keterangan foto : (ist) penandatanganan oleh Wabup H Mahyunadi sekalgus BAP kesepatan damai sebagai komitmen wujud bersama demi terpeliharannya kondusivitas demi berjalannya pembangunan
Jalannya mediasi, akhirnya YSB berkenan melepas lahan seluas 90 186 meter persegi kepada warga dalam menyelesaikan polemik yang terjadi selama ini
Usai mengawal sekaligus mengakomodir penyelesaian tersebut, saat diwawancarai awak media Wabup Kutim menegaskan, tentunya sebagai pemangku kepimpinan, pasangan kepala daerah yakni H Ardiansyah Sulaiman - H Mahyunadi "Army" atas nama Pemerintah Kabupaten berkewajiban hadir ditengah - tengah permasalahan yang selama ini terjadi terkait sengketa lahan itu.
Keterangan foto : (ist) bernafas lega warga RT 4 Desa Singa Gembara, akhirnya YSB berbesar hati melepas lahan secara damai
"Hadirnya pemerintah daerah tentunya dapat bersama - sama mencarikan solusi, jalan keluar terbaik untuk mengakhiri sengketa yang menyita waktu cukup lama, bertahun-tahun," terang H Mahyunadi
H Mahyunadi, mengungkapkan melalui hasil mediasi lahan itu telah melahirkan kesepakatan (kesepahaman) bersama sebagai wujud kejelasan kepastian hukum antara YSB serta warga yang dapat dijadikan landasan.
"Selain itu, utamanya menjaga stabilitas sosial, dalam mendukung percepatan proses legalitasnya kepada masyarakat," ujar wabup.
Wabup, mengungkapkan kesepakatan damai atas kepemilikan lahan yang sempat bersengketa tersebut tentunya sudah melalui pemetaan, verifikasi faktual dilapangan. Sehingga mampu menekan "redam" terpicunya konflik yang berdampak terganggunya rasa ketentraman, kemanan, kenyamanan serta terjadinya hambatan dalam pembangunan daerah.(aji/rin)
Tulis Komentar