Iklan Dua

Bejad Diduga Oknum PNS Kutim Setubuhi Anak Tiri Di Bawah UmurUnit PPA Polres Kutim Juga Menyelidiki Kasus Cabul Balita 3 Tahun Oleh Oknum Karyawan Persuhaan Di Kutim

$rows[judul] Keterangan Gambar : (Ist/ilustrasi) -kanan- Kanit PPA Res Kutim, Ipda Afdal membenarkan pihaknya menyelidiki dua kasus dugaan tindak kejahatan asusila oleh oknum PNS Kutim setubuhi anak tirinya, dibawah umur dan satu kasus lagi oknum karyawan perusahaan cabuli balita 3 tahun, kiri ilustrasi, karikatur asusila

Makineksis.com, KUTIM - Seharusnya sebagai  Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan sauri tauladan yang baik kepada lapisan masyarakat, bukan justru mencoreng seragam PNS dengan tindakan asusilanya

Seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu  oknum PNS yang mengabdikan diri dilingkup Pemerintah Kabupaten Kutim yang tega menyetubuhi anak tirinya yang terbilang di bawah umur

Ada kasus tersebut dibenarkan dan diungkapkan langsung oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim, Ipda Afdal, bahwasannya pihak telah menerima laporan ada kasus kejahatan asusila yang dilakukan oleh ayah tiri seorang abdi negera di Pemkab Kutim. "Saat ini prosesnya sudah memasuki tahapan penyelidikan," terang Kanit PPA Res Kutim


“Kami telah menerima laporan adanya persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum PNS. Saat ini, prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan,” beber Ipda Afdal.

Kasus kejahatan asusila tersebut terkuak setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi sekaligus berhasil mengumpulkan barang bukti berkenaan dengan  kasus tersebut. Bahkan unit PPA Res Kutim turut menggandeng rumah sakit untuk sesegera mungkin melakukan visum.“Untuk visum, kami dorong ke dokter ya, jadi untuk hasilnya kami kerja sama dari pihak rumah sakit. Kami harap hasilnya segera keluar,” ucap Ipda Afdal.

Adapun korban yang disetubuhi diketahui berusia 15 tahun

Sementara Biro hukum TRC PPA, Sudirman, langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kutai Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Bersamaan dengan  itu,  unit PPA Res Kutim tengah  menerima laporan tentang kasus pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun, yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan pada salah satu perusahaan di Kutim yang kebetulan tetangga korban sendiri.

Ipda Afdal mengatakan kasus pencabulan juga masih pada tahapan penyelidikan dan intens didalami.

Sangat disayangkan apabila nanti oknum PNS terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya di bawah umur, dipastikan selain menghadapi sanksi hukum, dipastikan kariernya juga akan hancur karena melanggar kode etik  PNS yang memang sudah diatur dalam tata hukum pemerintahan yang berlaku yakni pemecatan.(aji/rin)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)