Makineksis.com - Berawal perkenalan via percakapan medsos aplikasi Line, tersangka berstatus janda 3 anak berinisial D (36) Warga Kelurahan Teluk Lingga dan S (32), seorang pria, berdomisili sebagai warga Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim) nekat berprofesi sebagai kurir narkoba jenis sabu - sabu
Akibat ulah kedua tersangka menjalankan bisnis haram narkoba kini harus berhadapan dengan proses pemeriksaan oleh pihak Polres Kutim melalui unit Satresnarkoba dan langsung dijebloskan dibalik ruang penjara.
Keterangan foto : Kedua tersangka kurir sabu ditampilkan Kapolres Kutim AKBP Bonic pada jalannya pers rilis
Atas penangkapan tersangka D dan S, Jumat (1/3) 2024 Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Reskoba AKP Damiatus Jelatu, Kasi Humas Polres Kutim Aipda Wahyu langsung menggelar confrence pers di aula Serba Guna Mako Res Kutim kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Bonic mengatakan pengungkapan kasus kedua tersangka narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 24 Febuari 2024 disinyalir adanya transaksi sabu.
"Berbekal informasi tersebut tim opsnal dari Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam," terang AKBP Bonic.
.
AKBP Bonic menjelaskan dari hasil penyelidikan itu, didapati wanita (janda) 3 anak kini menjadi tersangka yang terlibat pada jasa pengantaran narkoba.
Kemudian dengan diamankan tersangka wanita, jajaran langsung melakukan pengeledahan secara cermat. "Benar saja anggota kami berhasil mengamankan 5 bungkus sabu seberat 200,70 gram bruto, dimana kelima barang bukti disembunyikan tersangka di beberapa tempat, yakni, 3 bungkus disimpan di sepeda Listrik yang diparkir pada pekarangan rumah sementara 2 bungkus lagi didalam kamar tersangka," ucap Kapolres.
'Saat diinterogasi Satresnarkoba mengantongi satu nama lagi tersangka kurir sabu berinisial D, yang mana narkoba didapati dari tersangka S di wilayah Kabo setelah beberapa kali berpindah-pindah lokasi transaksi (jejak)," jelas AKBP Bonic
AKBP Bonic mengungkapkan dari tangan tersangka D didapati 19 bungkus sabu seberat 561,46 gram bruto, di bawah kolong rumah yang tergantung di stang sepeda motor tersangka. "Diantara kedua tersangka salah satunya merupakan resedivis pada kasus sama, ada sistem transaksi dengan cara melempar, antara bandar besar, dengan kedua tersangka yang telah diamankan sama sekali tidak saling mengenal semua koordinasi melalui komunikasi ponsel via chat," beber orang nomor satunya di Mako Polres ini.
Sedangkan Kasat Resnarkoba AKP Jelatu menambahkan total jumlah sabu senilai Rp 1 Miliyar dengan total berat sabu keseluruhan yaitu 763,46 gram bruto
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka D serta S di jerat Pasal 114 Ayat (2) SUB Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, dengan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.(aji/rin)
Tulis Komentar