Iklan Dua

PUPR Berjoget Hujan Sawer Bupati Intruksikan Investigasi Jatuhkan Sanksi TegasBagi ASN PNS PPPK Jadikan Kejadian Memalukan Coreng Citra Sebagai Pembelajaran Agar Tidak Terulang Di Kemudian Hari

$rows[judul] Keterangan Gambar : Bupati Kutim tetpilih 2 priode "petahana" H Ardiansyah Sulaiman didampingi wabupmya H Mahyunadi, bersikap tegas usut tuntas investigasi kasus joget PUPR berikan sanksi tegas berikan efek jera

Makineksis.com, Kutai Timur -  Disaat bupati dan wakil bupati Kutai Timur terpilih drs H Ardiansyah Sulaiman M.Si bersama H Mahyunadi, SE., M.Si akan membangun citra positif dalam menjaga marwah nama baik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur termasuk juga kinerja pelayanan publik termasuk visi - misi 50 programnya.


Keterangan foto :  (ist) gambar tersebar luas botol miras jenis bir hitam (guines) di layanan kantor publik PUPR 

Terlebih saat bupati / wabup Kutim, H Ardiansyah dan H Mahyunadi tengah konsentrasi penuh mempersiapkan pelantikan sebagai pasangan kepala daerah, priode, 2025 - 2030. Tiba - tiba saja gempar video rekaman joget PUPR diatas meja, bermandikan uang sawer dan adanya temuan gambar  (foto) botol miras dikantor tersebut, beredar luas tak hanya sebatas Kabupaten Kutim, Kaltim tetapi hingga menjadi issue nasional.

Menanggapi hal tersebut, Bupati H Ardiansyah Sulaiman didampingi Wabupnya H Mahyunadi tidak tinggal diam, dalam pernyataannya yang dilansir dari center informasi di kehumasan Pemkab Kutim saat mendampingi kepala daerahnya pada prosesi persiapan pelantikan di Jakarta.


Keterangan foto : (ist)  tampak gambar  botol miras diruang kerja pelayanan kantor PUPR 

"Saya telah memerintahkan segera lakukan investigasi dalam pengembangan juga prosesnya," tegas H Ardiansyah Sulaiman

Ardiansyah Sulaiman mengatakan, investigasi
dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten Kutim selaku pembina kepegawaian, tim terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Wilayah (Itwil), bagian hukum hingga Dinas PUPR sendiri.

"Hari ini, terhitung Senin (17/02/2025), Komisi Disiplin sudah mulai berkerja dan berjalan dengan melakukan investigasi" terang orang nomor satunya di gedung putih Pemkab Kutim ini.

Hal ini sebagai acuan dasar dalam penentuan menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang terlibat  apakah sanksi ringan hingga berat berdasarkan hasil penelusuran investigasi nantinya. Setelah menyaksikan rekaman video aksi para ASN yang tidak terpuji, sudah kelewatan diluar batas kewajaran

"Kalau hanya sebatas mengusir rasa penat "lelah" dengan menggelar karaoke biasa secara wajar tidak masalah tapi inikan sampai naik meja, disertai perliaku yang tidak pantas itu sudah sangat keterlaluan," ucap H Ardiansyah dengan nada mengecam "keras" perilaku sekelompok oknum ASN yang terlibat.

Sebagai langkah perventif Bupati mengingatkan kepada  ASN, PNS hingga PPPK di Kutim untuk selalu menjaga etika, sopan santun, beradab yang baik dalam bertindak (perilaku)

Mengapa demikian baik ASN, PNS, PPPK tidak hanya selaku pelayan masyarakat akan tetapi juga harus menjadi pribadi bersahaja

Sementara seperti pemberitaan yang di kutip, sebelumnya Plt Kadis PUPR  Joni Setia Abadi mengatakan kejadian tersebut sebenarnya hanya nyanyi karaoke biasa saja, setelah lembur berminggu - minggu, itu berlangsung di ruang rapat karena memang sudah larut malam.

Aksi joged terjadi pada akhir Desember 2024, sementara adanya botol minuman keras (miras) ukuran kecil jenis bir hitam (guines) itu diluar jam kerja bukan dari acara resmi kantor 

"Mungkin ada yang bawa sendiri dari luar, walau demikian memang tidak dibenarkan, akan tetap saya tegur," tutup Joni Setia (*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)