Makineksis.com, KUTIM - Depresi urung tak mendapatkan pekerjaan setelah hijrah dari Kaliorang ke Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2012
Didera frustasi itu menyebabkan AR (39) tahun gemar menenggak minuman keras (miras) berakohol dicampur dengan obat batuk komik 1 sachet menyebabkan tindakannya di batas kontrol kesadaran
Dalam keadaan setengah mabuk miras di mix dengan obat batuk kemasan lantas AR dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, Selasa (19/3) 2024 melintas didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta - Kutim.
Keterangan foto : olah Tkp bangkai dump truck yang dibakar oleh tersangka AR
Setibanya di Kejari Sangatta, lantas AR memakirkan kendaraannya sepeda motornya, selanjutnya pelaku turun dari motor menuju arah kendaraan yang akan dibakar.
Sebelum melakukan aksi nekat pembakaran terlebih dahulu pelaku mengambil satu terpal yang ada di tumpukan sampah, kemudian dibawa menuju mobil, setelahnya pelaku membungkus sebelah kiri mobil.
Setelah berhasil si pelaku membungkus sisi kiri kabin kendaraan, spontanitas langsung membakar alhasil dengan cepat kobaran api membesar dan melumat bagian mobil.
Usai membakar mobil pelaku dengan santainya meninggalkan kendaraan yang terbakar di area Kajari Sangatta, tepatnya pada pukul 02.30 Wita
Mengetahui adanya mobil yang terbakar salah satu jajaran Kejari yang saat itu memang sedang berada di kantornya langsung melaporkan kepada jajaran Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Kutim.
Pasca kejadian tersebut, Senin (25/3) 2024 dipimpin langsung Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim Polres AKP Dimitri Mahendra, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar konfrensi pers.
Keterangan foto : Tampak barang bukti 1 unit dump truck yang dibakar oleh pelaku yang kini telah diamankan Polres Kutim
Pada penyampaian pers rilis, Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic membenarkan atas tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AR seperti apa yang telah dibeberkan alur kronologinya.
"Mengetahui kejadian tersebut lantas saya memerintahkan tim opsnal Macan Satreskrim Res Kutim untuk segera melakukan penangkapan, hasilnya tersangka pun berhasil kita amankan," terang orang nomor satunya pemegang tongkat komando di teras mako Res Kutim ini.
Kapolres menegaskan tersangka AR dibekuk oleh jajarannya pada Jumat (22/3) 2024 pukul 23.15 wita di kawasan Yos Sudarso II Desa Sangatta Utara, Kutim dan langsung menjalani proses pemeriksaan. "Rupanya tersangka telah beberapa kali melakukan pembakaran di beberapa titik lokasi kejadian yang berbeda," beber AKBP Ronni Bonic
Adapun tkp pembakaran yang telah di lakukan tersangka meliputi:
1. Pembakaran 1 unit dump truck di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutim.
2. Pembakaran 1 unit dump truck yang terparkir di halaman jalan Soekarno Hatta Km 3
3. Pembakaran tempat sepatu di dinding rumah warga kawasan Soekarno Hatta
Barang bukti yang diamankan :
1 Satu korek gas merk tokei
2 Satu unit kendaraan milik pelaku merk sepeda motor Yamaha Vixion.
3 Satu unit dump truck yang dibakar.
4 Satu buah flashdisck berisikan rekaman CCTV dengan durasi 18 menit 23 detik
AKBP Roni Bonic mengungkapkan terkait kejadian tersebut berdampak pada kerugian material sebesar Rp 250 juta. "Tersangka kita jerat dengan pasal 187 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Kapolres.(*/aji/rin)
Tulis Komentar