Makineksis.com, KUTIM - Para pengendara roda, empat dan pejalan kaki yang melintas pada, Kamis (14/3) 2024 di kawasan APT. Pranoto tepatnya depan Kantor Pos Sangatta, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dihebohkan dengan pemandangan 1 unit sepeda motor Thunder yang mendadak terbakar.
Saat api berkobar menghanguskan sepeda motor menjadi tontonan masyarakat luas tak sedikit saksi mata menviralkan kejadian itu dan diunggah melalui postingan via medsos.
Keterangan foto : Api sangat cepat menghanguskan sepeda motor Thunder
Peristiwa motor terbakar menjadi antensi perhatian pihak Polres Kutim, untuk itu, Senin (25/3) 2024 Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra langsung menggelar pers rilis.
Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mengungkapkan alur kronologi kejadian motor terbakar.
"Di ketahui Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita, Saudara Ponidi pergi menjemput temannya yang berada di Gang, SBY Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutim untuk menuju ketempat kerja di daerah Kanal 1 selaku Buruh Ampar," terang AKBP Ronni Bonic.
AKBP Roni Bonic kembali melanjutkan pernyataannya dalam konfrensi pers, saat si Ponidi melewati lampu merah simpang tiga di jalan APT Pranoto, yang bersangkutan tiba - tiba menghentikan kendaraan dikarenakan sepeda motornya mengeluarkan percikan api yang bersumber dari sistem pengapian pada busi sepeda motornya. "Api dengan sangat cepat langsung membakar keseluruhan bodi sepeda motor. Akibatnya surat - surat kelengkapan kendaraan seperti STNK yang disimpan di balik jok motor ikut terbakar," beber Kapolres Kutim.
Pemegang tongkat komando nomor satunya di Polres Kutim juga menuturkan, api baru berhasil dipadamkan setelah karyawan Lumbu, spontanitas menolong dengan memadamkan kendaraan milik Ponidi dengan menggunakan dua tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR). "Dari hasil pemeriksaan kejadian tersebut tidak didapati unsur pidana," ucap AKBP Ronni Bonic.
Pihak Polres Kutim turut mengamankan barang bukti berupa:
1 Unit Kendaraan R2 merk Suzuki Thunder dengan Nopol KT 3101 CV Nomor Rangka MH8EN125A7J361657 Nomor Mesin F405 - ID361457 yang sudah habis terbakar
AKBP Ronni Bonic menambahkan akibat terbakarnya sepeda motor itu, saudara Ponidi menanggung kerugian materiil sebesar Rp 3 juta.
Adapun hasil penyelidikan jajaran satreskrim res Kutim, kasus terbakar motor disebabkan oleh beberapa faktor meliputi :
Api berasal dari bagian mesin motor kemudian menjalar ke seluruh bodi motor diduga pada bagian pengapian (Busi) yang mengalami kebocoran, karena pada saat itu, pengendara motor tidak sedang merokok dikarenakan puasa.
b. Motor pada saat dibeli (Second) memang sering mengalami permasalahan mesin seperti Oli Bocor dan mesin sering ganti busi, namun sudah diperbaiki dibengkel sekitar 2 minggu yang lalu, adapun dari keterangan pemilik, motor tersebut beroperasi dengan baik dan tidak ada permasalahan lagi.
c. Dari hasil penyelidikan dan Keterangan Pemilik, pemilik tidak mempergunakan motor tersebut untuk melakukan pengetapan BBM di SPBU karena motor selalu dipakai dan dipegang pemilik untuk bekerja sebagai kuli ampar tanah, pasir dan tidak pernah dipinjamkan ke pihak lain, Serta pada saat diamankan, pemilik sedang membawa Cangkul untuk Bekerja sebagai Kuli Ampar
d. Pemilik membeli motor LK 1 bulan yang lalu dari seseorang a.n Sdr. PAIRIN yang tinggal di Karya Etam dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).
e. Pemilik motor tidak bisa memperlihatkan dokumen legalitas kepemilikan motor karena surat-surat kendaraan tersebut ikut terbakar bersama kendaraan.
Untuk itu Kapolres Kutim AKBP Roni Bonic mengimbau kepada pengendara sepeda motor tetap waspada terhadap musibah kebakaran pada kendaraannya. "Tentunya dapat rutin melakukan pemeliharaan secara berkala, serta sebelum membeli sepeda motor pastikan tahun kendaraan agar tidak udzur dan rawan memicu accident," tutupnya.(aji/rin)
Tulis Komentar