Makineksis.com, Kutai Timur - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Yan Ipui
S.Pd , kembali melanjutkan priode keduanya (2024-2029), pasalnya, dirinya konsisten, on the track melanjutkan secara tuntas ke depannya beragam usulan lintas sektoral masyarakat yang berkenaan dengan pembangunan prasarana umumKeterangan foto : (dok/ist) tampak anggota DPRD Kutim, Yan Ipui bersama istri, keluarga momen kenangan pelantikan priode keduanya, pasca terpilih kembali pada pileg 2024 lalu
Berhati mulia, rupanya tokoh pribumi berdarah Dayak ini, Yan Ipui di tanah Borneo, Kabupaten Kutim, terbukti amanah mengayomi prioritaskan usulan pembangunan sarana ibadah tanpa tebang pilih antara muslim dan non muslim, politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda), Kutim, memeluk agama Nasarani, senantiasa merealisasikan aspirasinya tak hanya menyentuh bangunan peribadatan jemaat Gereja akan tetapi membangunkan fasilitas ibadah bagi kepentingan jemaah, umat muslim berupa masjid dan tak tanggung-tanggung mushola pun diakomodirnya.
Saat diwawancarai media Makineksis, usai hadiri hearing temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kabupaten Kutai Timur, terkait layanan kesehatan yang kurang maksimal, Selasa (14/1/2024) belum lama ini, Yan Ipui mengungkapkan, tiga tahun belakangan hingga sekarang secara bertahap, fokus menuntaskan pembangunan Masjid Al-Ikhlas, di Desa Wanasari, Makmur Jaya, Marga Mulia, Suka Maju, Jabdan Kecamatan Muara Wahau.
"Bersamaan dengan itu pengerjaan Gereja di Desa Rantau Panjang, Marga Mulia, Long Melah dan pos - pos PU yang terus dikebut pengerjaannya," terang Yan Ipui dengan ramah kepada media online Makineksis
Tentunya sumbangsih fasilitas ibadah umat muslim dan nasrani, dalam jati diri figur legislatif, Yan Ipui senantiasa menghayati menanamkan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila, Sila ke - 1 "Berketuhanan Yang Maha Esa" sekaligus Undang-undang Dasar 1945 akan pedoman
Isi UUD 1945 yang mengatur tentang toleransi antar umat beragama adalah Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2).
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
• Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
• Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
Selain itu, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Tentunya cakupan kandungan rumusan Pancasila UUD 1945 dan Pancasila, didalamnya memuat toleransi antar umat beragama serta saling membantu keberagamaan agama yang dianut
Media menanyakan kepada, dewan Yan Ipui, mengapa terpanggil memperjuangkan kepentingan kemaslahatan umat dari jemaah muslim dengan respon cepat mengakomodir pembangunan masjid dan beberapa mushola pada dapil empatnya ? (Kongbeng, Muara Wahau, Telen)
Menanggapi pertanyan itu, dirinya langsung menjawab, kebanyakan masyarakat yang mendukung dan memenangkan mulai di masa jabatan pertamanya (2019-2024) berlanjut priode keduanya (2024-2029) "Petahana" didominasi sebagian besar pendukung dari saudara, umat muslim.
"Terlebih apakah berkenaan dengan kepentingan jemaat nasrani dan jemaah muslim, tujuannya sama-sama untuk kebaikan beragama, terutama berinteraksi antar insan manusia kepada pencipta, Allah Swt. Untuk mendukung pelaksanaan ibadah lima waktu, shalat jumat di mesjid dan mushola begitu juga peribadatan umat nasrani di gereja," kata Yan Ipui dengan khimad.
Keterangan foto : (dok/ist), tipikal legislatif Yan Ipui, teligius, beragama nasarani saat merayakan natal Desember 2024 lalu, harmomis bersama keluarga
Yan Ipui menegaskan sudah menjadi tugas, tanggung jawab menjalankan kewenangan sebagai legislatif. "Prinsip saya selagi dipercayakan untuk membawa amanat masyarakat, sebagai perwakilan diparlemen, apalagi menyangkut kepentingan antar umat beragama membangun pondasi keimanan, ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa , wajib diprioritaskan hingga tuntas,' ungkapnya
Pantang baginya, selama menyalurkan aspirasi tidak akan dibeda-bedakan, terutama diperuntukan kebutuhan masyarakat .
'Selagi telah disepakati bersama Pemerintahan Kabupaten Kutim, serta alokasi anggaran daerahnya memadai, tanpa berlama-lama, langsung eksen pratiknya di lapangan (khalayak luas).
Mengingat, kondisi cuaca kurang bersahabat, ekstrem, memicu musibah karena faktor alam seperti banjir, longsor, keabakaran, angin kencang, artinya sudah seyogyanya, Yan Ipui mengajak masyarakatnya untuk meningkatkan kualitas iman taqwa, tetap khusuk menunaikan perintahnya, menjauhi larangannya, tegakan shalat bagi muslim serta nasarani beribadat diiringi doa dan pemberkatan.
'Dengan demikian Kabupaten Kutim berkah senantiasa dalam lindungan-Nya, terhindar dari berbagai ancaman bencana alam," ungkap Yan Ipui bersahaja.
Yan Ipui, berkeyakinan, apabila masjid, mushola, gereja yang diperjuangkan pembangunannya, berdiri kokoh, dirasakan akan manfaatnya, untuk menyiapkan modal ke akhirat, yang menjadi impian setiap antar umat agama menuju alam keabdian, di rumah pencipta Surga.
"Tetap berpegang teguh secara imbang antara urusan duniawi, terlebih menuju tuntunan jalan - Nya, akhirat. Kita boleh berbeda agama, suku, adat, bahasa, budaya, ras akan tetapi tetap bersatu, bahu membahu membangun. Hidup saling berdampingan memberikan rasa damai, tali persaudaraan lentera silaturahmi. Seperti slogan Bhineka Tunggal Ika, aamiin, Allah Swt meridhoi, aameen. God bless you," pungkas Yan Ipui dipenghujung keterangan mediannya.(aji/rin)
Tulis Komentar